CLOCKS
BERSATULAH BANGSAKU, HINDARI PERPECAHAN !
MARI KITA TINGKATKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
SELAMAT DATANG DI BLOG INI di blog ini
KEIMANAN SEORANG SERING TURUN DAN NAIK, BAGAIMANA CARANYA MENINGKATKAN KEIMANAN ITU?
Minggu, 25 Mei 2014
RAKYAT YANG MABLELO (TIDAK PATUH PADA PIMPINAN)
Rakyat Yang Mbalelo
23 May 2014, 11:28 amDemonstrasi, Manhaj, pemerintah, politik, taat pemimpin, ulil amri
Kata ‘mbalelo’ pernah dikenal dijaman orde baru ketika Soeharto, selaku presiden, menandai orang-orang yang tidak tunduk padanya dan ‘berani’ melawannya disebutnya sebagai mbalelo. Kata itu kemudian sering dipakai oleh banyak kalangan, bahkan secara berkelakar untuk menyebut orang yang tidak sependapat sebagai mbalelo. Saat ini kata mbalelo disematkan pada orang-orang yang tidak mau patuh pada pimpinan partai.
Dalam masalah kepatuhan pada penguasa muslim atau pimpinan kenegaraan, ada memang yang punya sifat mbalelo, tak mau taat. Padahal sifat tidak mau taat pada penguasa muslim seperti ini adalah sifat orang jahiliyah. Sifat jahiliyah selalu berkonotasi negatif atau bermakna celaan.
Ibnu ‘Umar berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِىَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِى عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang melepaskan tangannya dari ketaatan pada pemimpin, maka ia pasti bertemu Allah pada hari kiamat dengan tanpa argumen yang membelanya. Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya, maka ia mati dengan cara mati jahiliyah.“(HR. Muslim no. 1851).
Larangan menjadi rakyat yang mbalelo termaktub dalam banyak hadits di antaranya.
Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ
“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud no. 4607, Ibnu Majah no. 42 dan At Tirmidzi no. 2676, hadits Hasan Shahih)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ أَطَاعَنِى فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ يَعْصِنِى فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِى وَمَنْ يَعْصِ الأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِى
“Barangsiapa mentaatiku, maka ia berarti mentaati Allah. Barangsiapa yang tidak mentaatiku berarti ia tidak mentaati Allah. Barangsiapa yang taat pada pemimpin berarti ia mentaatiku. Barangsiapa yang tidak mentaati pemimpin berarti ia tidak mentaatiku” (HR. Bukhari no. 7137 dan Muslim no. 1835).
Barangsiapa yang taat pada pemimpin berarti ia mentaatiku. Barangsiapa yang tidak mentaati pemimpin berarti ia tidak mentaatiku
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan,
عَلىَ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Wajib bagi seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam perkara yang ia senangi dan ia benci kecuali apabila diperintah kemaksiatan. Apabila diperintah kemaksiatan maka tidak perlu mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839)
Selama pemimpin tersebut muslim dan mengerjakan shalat, ia tetap wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim no. 1855)
Walaupun pemimpin tersebut bukan pilihan kita dan tidak kita sukai, juga tetap wajib ditaati. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكَ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ فِى عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ
“Hendaklah engkau dengar dan taat kepada pemimpinmu baik dalam keadaan sulit maupun dalam keadaan mudah, baik dalam keadaan rela ataupun dalam keadaan tidak suka, dan saat ia lebih mengutamakan haknya daripada engkau.” (HR. Muslim no. 1836).
Kenapa tetap harus taat pada pemimpin seperti itu? Karena maslahatnya lebih besar. Kaedah yang biasa disebut para ulama,
الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ
“Kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan pribadi.” (Al-Muwafaqot 6: 123 karya Asy Syathibi)
Moga kita menjadi rakyat yang taat, bukan rakyat yang mbalelo. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
—
Disusun di Gunungkidul di Pesantren DS, 23 Rajab 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Minggu, 18 Mei 2014
Senin, 17 Maret 2014
PANDUAN ZAKAT PINTAR
PANDUAN ZAKAT PINTAR
PANDUAN ZAKAT PINTAR Allah SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat di dalam firman-Nya: “Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60) Di dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ziyad bin Al-Harits Al-Shada’i, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lainnya sampai Dia memberikan hukum di dalamnya. Maka, Allah membagi zakat kepada delapan bagian. Apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut, maka aku berikan hakmu.” (HR Abu Dawud) Delapan kelompok (asnaf) dari ayat dan hadits di atas, yaitu terperinci sebagai berikut: 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil zakat 4. Mualaf 5. Budak (riqab) 6. Orang yang berutang (gharimiin) 7. Untuk jalan Allah (fisabilillah) 8. Musafir (ibnussabil) A. Penjelasan Mustahik (Asnaf) Menurut Fikih Zakat Kontemporer 1. Fakir Fakir adalah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu. Menurut pandangan mayoritas (jumhur) ulama fikih, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nishab zakat dan kondisinya lebih buruk daripada orang miskin. Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun. Patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya dalam batas-batas kewajaran, tanpa berlebih-lebihan atau terlalu irit. Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir; apabila telah memenuhi syarat “membutuhkan”, yaitu tidak mempunyai pemasukan atau harta, tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya, adalah: anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para pengangguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga, dan tawanan, sesuai dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam aturan penyaluran zakat dan dana kebajikan. (lihat: Mustahiq Zakat; Lembaga Zakat Internasional, Kuwait, ayat 6 berikut alinea-alineanya). 2. Miskin Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya. Menurut Imam Abu Hanifah, miskin adalah orang yang tidak memiliki sesuatu. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, keadaan mereka lebih buruk dari orang fakir, sedangkan menurut mazhab Syafii dan Hambali, keadaan mereka lebih baik dari orang fakir. Bagi mereka berlaku hukum yang berkenaan dengan mereka yang berhak menerima zakat. 3. Amil Zakat Yang dimaksud dengan amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang mustahik, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait. Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Tugas-tugas yang dipercayakan kepada amil zakat ada yang bersifat pemberian kuasa (karena berhubungan dengan tugas pokok dan kepemimpinan) yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama fikih, antara lain muslim, laki-laki, jujur, dan mengetahui hukum zakat. Ada tugas-tugas sekunder lain yang boleh diserahkan kepada orang yang hanya memenuhi sebagian syarat-syarat di atas, yaitu akuntansi, penyimpanan, dan perawatan aset yang dimiliki lembaga pengelola zakat, pengetahuan tentang ilmu fikih zakat, dan lain-lain. Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5%). Perlu diperhatikan, tidak diperkenankan mengangkat pegawai lebih dari keperluan. Sebaiknya gaji para petugas ditetapkan dan diambil dari anggaran pemerintah, sehingga uang zakat dapat disalurkan kepada mustahik lain. Para amil zakat tidak diperkenankan menerima sogokan, hadiah atau hibah, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Memperlengkapi gedung dan administrasi suatu badan zakat dengan segala peralatan yang diperlukan bila tidak dapat diperoleh dari kas pemerintah, hibah atau sumbangan lain, maka dapat diambil dari kuota amil sekedarnya dengan catatan bahwa sarana tersebut harus berhubungan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan dan penyaluran zakat atau berhubungan dengan peningkatan jumlah zakat. Instansi yang mengangkat dan mengeluarkan surat izin beroperasi suatu badan zakat berkewajiban melaksanakan pengawasan untuk meneladani sunah Nabi saw dalam melakukan tugas kontrol terhadap para amil zakat. Seorang amil zakat harus jujur dan bertanggung jawab terhadap harta zakat yang ada di tangannya dan bertanggung jawab mengganti kerusakan yang terjadi akibat kecerobohan dan kelalaiannya. Para petugas zakat seharusnya mempunyai etika keislaman secara umum. Misalnya, penyantun dan ramah kepada para wajib zakat (muzaki) dan selalu mendoakan mereka. Begitu juga terhadap para mustahik, mereka mesti dapat menjelaskan kepentingan zakat dalam menciptakan solidaritas sosial. Selain itu, agar menyalurkan zakat sesegera mungkin kepada para mustahik. 4. Mualaf Pihak ini merupakan salah satu mustahik yang delapan yang legalitasnya masih tetap berlaku sampai sekarang, belum dinasakh. Pendapat ini adalah pendapat yang diadopsi mayoritas ulama fikih (jumhur). Sehingga kekayaan kaum mualaf tidak menghalangi keberhakan mereka menerima zakat. Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kuota ini adalah sebagai berikut: Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: sebagai pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin. Misalnya, membantu orang-orang non-muslim korban bencana alam, jika bantuan dari harta zakat itu dapat meluruskan pandangan mereka terhadap Islam dan kaum muslimin. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun materiil. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyalurkan zakat kepada pihak ini adalah sebagai berikut: Terealisasikannya maksud dan kebijaksanaan hukum Islam, sehingga tercapainya tujuan yang didambakan syariat Islam Menyalurkan harta zakat kepada pihak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan mudarat terhadap para mustahik yang lain dan tidak berlebihan kecuali kalau memang dibutuhkan. Ditekankan agar dalam menyalurkan kuota ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari dampak negatif yang tidak dapat diterima dalam pandangan syariat atau menghindari reaksi yang kurang baik dalam diri kaum mualaf dan menjauhkan perkara lain yang dapat menimbulkan mudarat terhadap Islam dan kaum muslimin. Disarankan agar menggunakan sarana-sarana dan fasilitas modern agar lebih efektif dan dapat tercapai tujuan dari penyaluran harta zakat ini. 5. Hamba yang Disuruh Menebus Dirinya Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka kuota zakat mereka dialihkan ke golongan mustahik lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih (jumhur). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan. 6. Orang yang Berutang (Gharimiin): Orang berutang yang berhak menerima kuota zakat golongan ini ialah: Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan, dengan syarat-syarat sebagai berikut: Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan. Utang itu melilit pelakunya. Si pengutang sudah tidak sanggup lagi melunasi utangnya. Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si pengutang. Orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diyat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini berhak menerima zakat, walaupun mereka orang kaya yang mampu melunasi utangnya. Orang-orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan. Orang yang berutang untuk pembayaran diyat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja, apabila keluarganya (aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara. Pembayaran diyat itu dapat diserahkan langsung kepada wali si terbunuh. Adapun diyat pembunuhan yang disengaja tidak boleh dibayar dari dana zakat. Namun demikian, tidak boleh mempermudah pembayaran diyat dari dana zakat, karena banyaknya kasus pembunuhan tidak sengaja, sebab para mustahik zakat yang lain juga sangat membutuhkannya. Untuk itu, dianjurkan membuat kotak-kotak dana sosial untuk meringankan beban orang yang menanggung diyat seperti ini, misalnya karean kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Juga sugesti membuat kotak-kotak dana sosial keluarga atau profesi untuk menyerasikan sistem aqilah (sanak keluarga yang ikut menanggung diyat pembunuhan tidak sengaja) sesuai dengan tuntutan zaman. 7. Fisabilillah Yang dimaksud dengan mustahik fisabilillah adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian, pengertian jihad tidak terbatas pada aktivitas kemiliteran saja. Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, dai sukarelawan, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktivitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahid dan dai. Termasuk dalam pengertian fisabilillah adalah hal-hal sebagai berikut: Membiayai gerakan kemiliteran yang bertujuan mengangkat panji Islam dan melawan serangan yang dilancarkan terhadap negara-negara Islam. Membantu berbagai kegiatan dan usaha, baik yang dilakukan oleh individu maupun jemaah yang bertujuan mengaplikasikan hukum Islam di berbagai negara dan menghadapi rencana-rencana jahat musuh yang berusaha menyingkirkan syariat Islam dari pemerintahan. Membiayai pusat-pusat dakwah Islam yang dikelola oleh tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara non-muslim yang bertujuan menyebarkan Islam dengan berbagai cara yang legal yang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti, mesjid-mesjid yang didirikan di negeri non-muslim yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam. Membiayai usaha-usaha serius untuk memperkuat posisi minoritas muslim di negeri yang dikuasai oleh non-muslim yang sedang menghadapi rencana-rencana jahat pengikisan akidah mereka, seperti kristenisasi. 8. Ibnu Sabil Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut: Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat. B. Penjelasan Mustahik (Asnaf) Menurut Ulama Salaf dari Empat Mazhab 1. Mazhab Syafi’i Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya. Miskin: Orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi. Yang dimaksud dengan kecukupan, cukup menurut umur biasa 62 tahu, maka mencukupi dalam masa tersebut dinamakan “kaya”, ia tidak boleh diberi zakat, ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung saban hari atau saban bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang ditinggali, perkakas rumah tangga, pakaian dan lain-lain yang perlu dipakai tiap-tiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan, berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin. ‘Amil: Semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu. Mualaf: (a). Orang yang baru masuk Islam, sedang imannya belum kuat. (b). Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya yang masih kafir, dan kita berharap, kalau dia diberi zakat, orang lain dari kaumnya akan masuk Islam. (c). Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir kalau dia diberi zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya. (d). Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat. Hamba : Hamba yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sekadar untuk memerdekakan dirinya. Berutang : (a). Orang yang berutang karena mendamaikan antara dua orang/pihak yang berselisih. (b). Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah atau yang tidak mubah, tetapi dia sudah tobat. (c). Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedang dia dan yang dijaminnya itu tidak dapat membayar utang itu. Dari pembagian ini, maka yang poin b dan c diberi zakat kalau dia tidak kuasa membayar utangnya, tetapi yang poin a diberi, sekalipun dia kaya. Fisabilillah: Tentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang dai tidak mendapat gaji dan tidak pula mendapat bahagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam barisan balatentara. Orang ini diberi zakat, meskipun dia kaya, sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan perang, seperti belanja, membeli senjata, kuda, dan alat peperangan lainnya. 2. Mazhab Hanafi Fakir: Orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis dengan hajat (keperluannya) Miskin: Orang yang tidak mempunyai sesuatu pun. ‘Amil: Orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat. Mualaf: Mereka tidak diberi zakat lagi, sejak masa Khalifah Abu Bakar As-Shidiq. Hamba: Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus (memerdekakan) dirinya dengan uang atau harta lain. Berutang: Orang yang mempunyai utang, sedang hitungan hartanya di luar utang, tidak cukup senishab, dia diberi zakat untuk membayar utangnya. Fisabilillah: Balatentara untuk berperang pada jalan Allah. Musafir: Orang yang dalam perjalanan, yang putus perhubungan dengan hartanya, orang ini diberi zakat. 3. Mazhab Hanbali Fakir: Orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya. Miskin: Yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi. ‘Amil: Pengurus zakat, dia diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sepadan dengan upah pekerjaannya). Mualaf: Orang yang mempunyai pengaruh di sekelilingnya sedang ada harapan ia akan masuk Islam atau ditakuti kejahatannya, atau orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang lain akan Islam karena pengaruhnya. Hamba: Hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah ditentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekadar penebus dirinya. Berutang: (a). Orang yang berutang untuk mendamaikan orang lain yang berselisih. (b). Orang yang berutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram, tetapi dia sudah tobat. Keduanya diberi zakat sekadar melunasi utangnya. Fisabilillah : Balatentara yang tidak mendapat gaji dari pimpinan (pemerintah). Musafir: Orang yang keputusan belanja dalam perjalanan yang halal (yang dibolehkan). Musafir diberi sekadar cukup ongkos buat pulangnya. 4. Mazhab Maliki Fakir: Orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, orang yang mencukupi dari penghasilan yang tertentu tidak diberi zakat; orang yang punya penghasilan tidak mencukupi diberi zakat sekadar mencukupi. Miskin: Orang yang tidak mempunyai sesuatu pun. ‘Amil: Pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dan sebagainya, yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi ‘amil, harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat. Mualaf: Sebagian mengatakan, orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama Islam, sebagian lain mengatakan, orang Islam yang baru memeluk agama Islam. Hamba: Hama muslim yang dibeli dengan uang penghasilan zakat dan dimerdekakan. Berutang: orang yang berutang sedang hartanya tidak mencukupi untuk membayar utangnya, dibayar utangnya dengan zakat, kalau dia berutang bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat). Fisabilillah : Balatentara dan mata-mata. Juga harus untuk membeli senjata atau kuda atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah. Musafir: Orang yang dalam perjalanan, sedang ia hajat kepada sokongan untuk ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat. Tanbih: Nampak di atas, pendapat ulama salaf (klasik) dari empat mazhab menafsirkan fisabilillah dari ayat surah At-Taubah ayat 60 bahwa bermakna pokok kepada balatentara. Sebab, dalam penafsiran mereka baru hanya mengartikan makna fisabilillah, secara umum, dengan salah satu maknanya yang banyak. Mungkin, mereka menganggap bahwa makna itulah yang terpenting atau mendasar, sehingga pemaknaannya hanya dibatasi pada perkara balatentara dalam peperangan. Ibnu Atsir memaknai fisabilillah, yakni semua amal kebaikan yang dimaksudkan mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah, bukan hanya sebatas kepada peperangan dan bukan pula menunjukkan makna jelas bahwa maknanya adalah peperangan. Sebab, tidak ada nash Al-Qur`an atau hadits bahwa makna fisabilillah hanya berarti pembelanjaan untuk peperangan. Di dalam kaidah usul fiqh, ditetapkan bahwa kata-kata umum itu wajib diartikan menurut umumnya selama tidak ada dalil untuk memperkecil (mengkhususkannya). Dan, di sini tidak ada dalil untuk menyempitkan atau mengecilkannya itu. Jadi, harus tetap berarti umum meliputi semua kebaikan yang diridhai Allah. ‘Alim Al-Ghulayaini mengatakan, memberikan sedekah pada jalan Allah, meliputi semua usaha kebaikan untuk kemaslahatan umum atau untuk menghindarkan segala kejahatan, kesulitan umum, seperti persediaan perlengkapan pertahanan, membangun madrasah, dan sebagainya yang bermanfaat dan kebaikannya berguna untuk umat Islam. Muhammad Rasyid Ridha berpendapat, sesungguhnya yang dimaksud fisabilillah di sini adalah beberapa kemaslahatan muslimin, umumnya yang menambah kekuatan agama Islam dan negaranya, bukan untuk perorangan. Yang paling penting pada masa sekarang ini, persediaan untuk propaganda penyiaran Islam dengan jalan mengirimkan mubalig-mubalig ke negeri-negeri non-Islam, sebagai organisasi yang teratur, seperti yang dilakukan oleh pemeluk agama lain di negeri Islam untuk menyiarkan agama mereka. C. Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Untuk lebih memperjelas kaidah penerapan hukum zakat terhadap pos-pos pembagian zakat, selain orang-orang yang berhak menerima zakat seperti di atas, maka perlu dijelaskan pula orang-orang yang tidak berhak menerima zakat. Yaitu sebagai berikut: 1. Orang yang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan. Rasulullah saw bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR lima orang ahli hadits, kecuali Nasai dan Ibnu Majah) Sebagian ulama mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan kaya (ghaniy) ialah orang yang mempunyai harta atau usaha yang mencukupi untuk penghidupannya sendiri serta orang yang dalam tanggungannya sehari-hari, baik ia mempunyai senishab maupun kurang atau lebih. Sebagaimana hadits Rasulullah saw: “Barangsiapa meminta-minta, sedang ia mempunyai kekayaan, maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya.” Yang mendengar bertanya, “Apakah kaya itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang kaya ialah orang yang cukup untuk dimakannya sehari-hari itu (cukup untuk dimakan tengah hari dan untuk dimakan malam.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hiban) Juga, ada yang mengatakan bahwa kaya itu adalah orang yang memiliki harta, sekalipun jumlahnya hanya senishab. 2. Hamba sahaya, karena ia masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya. 3. Keturunan Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim) 4. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat. Artinya, muzaki tidak boleh berzakat kepada orang yang dalam tanggungannya itu, apabila pemberian tersebut didasarkan atas dasar kuota fakir atau miskin, karena ia mendapat nafkah yang mencukupi. Akan tetapi, apabila atas dasar kuota lain, seperti karena amil zakat, berutang atau fisabilillah, maka dibolehkan. Atau juga, apabila mereka tidak mendapati nafkah wajib yang mencukupi. 5. Kafir, orang yang bukan Islam. Rasulullah saw bersabda, “Zakat itu diambil dari orang kaya, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat Islam).” (HR Jamaah ahli Hadis). Kedua, Kaidah Penyaluran Zakat Bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat (BAZ; LAZ; BAZIS; amil zakat), hendaknya memperhatikan kaidah-kaidah berikut: Kaidah pokok penyaluran zakat. Allah SWT telah menentukan mustahik zakat di dalam firman-Nya dalam surah At-Taubah ayat 60. Atas dasar ini, pengelola zakat tidak diperkenankan menyalurkan hasil pemungutan zakat kepada pihak lain di luar mustahik yang delapan di atas. Di sini, terdapat sebuah kaidah umum, bahwa pengelola zakat dalam melakukan pengalokasian, mereka harus mempertimbangkan kemaslahatan umat Islam semampunya. Dalam kaitan ini, pengelola zakat menghadapi beberapa masalah yang perlu dijelaskan, yaitu bagaimana mendistribusikan zakat kepada mustahik yang delapan? Dalam hal ini, para ulama ahli fikih telah membuat beberapa kaidah yang dapat membantu pengelola zakat dalam menyalurkan zakat, di antaranya adalah sebagai berikut: A. Alokasi atas dasar kecukupan dan keperluan. Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa pengalokasian zakat kepada mustahik yang delapan haruslah berdasarkan tingkat kecukupan dan keperluannya masing-masing. Dengan menerapkan kaidah ini, maka akan terdapat surplus pada harta zakat, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, dan Umar bin Abdul Aziz. Jika hal itu terjadi maka didistribusikan kembali, sehingga dapat mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya. Atau, mungkin juga akan mengalami defisit (kekurangan), dimana pada saat itu, pengelola boleh menarik pungutan tambahan dari orang-orang yang kaya dengan syarat tertentu sebagai berikut: 1. Kebutuhan yang sangat mendesak di samping tidak adanya sumber lain. 2. Mendistribusikan pungutan tambahan tersebut dengan cara yang adil. 3. Harus disalurkan demi kemaslahatan umat Islam. 4. Mendapat restu dari tokoh-tokoh masyarakat Islam. B. Berdasarkan harta zakat yang terkumpul. Sebagian ulama fikih berpendapat, harta zakat yang terkumpul itu dialokasikan kepada mustahik yang delapan sesuai dengan kondisi masing-masing. Kaidah ini akan mengakibatkan masing-masing mustahik tidak menerima zakat yang dapat mencukupi kebutuhannya dan menjadi wewenang pemerintah dalam mempertimbangkan mustahik mana saja yang lebih berhak daripada yang lain. Setiap kaidah yang disimpulkan dari sumber syariat Islam ini dapat diterapkan tergantung pada pendapatan zakat dan kondisi yang stabil. C. Penentuan Volume Yang Diterima Mustahik Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat ulama fikih sebagai berikut: Untuk masing-masing golongan mustahik zakat dialokasikan sebesar seperdelapan (1/8 atau 12,5%) dari total harta zakat yang terkumpul. Jika dana yang telah dialokasikan bagi suatu golongan itu tidak mencukupi, maka dapat diambil dari sisa dana yang dialokasikan untuk golongan mustahik lain. Apabila tidak ada juga, maka diambil dari sumber lain dari kas negara atau dengan cara mewajibkan pajak baru untuk menutupi kekurangan itu atas mereka yang kaya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Bagi setiap golongan mustahik zakat dialokasikan dana sesuai dengan kebutuhannya tanpa terikat dengan seperdelapannya. Apabila harta zakat yang terkumpul itu tidak mencukupi, maka diambil dari sumber lain dari kas negara atau dengan cara mewajibkan pungutan baru atas harta orang-orang kaya untuk menutupi kekurangan itu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Ketiga Hukum-hukum dari Model Baru Distribusi Zakat 1. Hukum menggunakan harta zakat untuk membeli alat dan sarana bekerja bagi kaum fakir miskin. Sebagian kaum fakir miskin adalah orang-orang yang bekerja pada suatu profesi tertentu atau mempunyai bakat produksi tertentu, tetapi mereka tidak memiliki alat atau sarana produksi atau profesi tersebut. Para ulama fikih membolehkan pemberian zakat kepada mereka untuk pembelian alat dan sarana bekerja yang keuntungannya dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi disebutkan “Penjahit, tukang kayu, tukang bangunan, tukang jagal hewan, atau ahli-ahli produksi dan bekerja lainnya diberi zakat untuk membeli alat produksinya atau bagian dalam produksinya yang dapat mencukupi hidupnya selamanya.” Di antara operasional kontemporer, kondisi ini adalah: Pembelian alat bekerja bagi perempuan-perempuan fakir miskin dan mereka yang tidak bisa keluar rumah yang memungkinkan mereka untuk bekerja di dalam rumah. Dengan cara ini, bisa menjadi kekuatan yang produktif. Pembelian alat bekerja dan alat produksi sederhana bagi para pemuda yang miskin dan menganggur untuk merubah mereka menjadi kekuatan yang produktif dalam sistem pinjaman (Al-Qard Al-Hasan) sebagai ganti dari pinjaman riba dan pinjaman yang mengandung subhat yang diberikan oleh pihak-pihak asing berupa dana pembangunan masyarakat dan yang sejenisnya. Pembelian alat bekerja dan produksi bagi kaum cacat yang miskin dan melatih mereka keterampilan dan pekerjaan tertentu. Demikian juga halnya dengan para pengungsi, tahanan, dan buangan. Salah satu pengaruh ekonomi terpenting dari pembiayaan untuk pembelian alat-alat bekerja dari zakat adalah memindahkan mereka dari sumber daya yang menganggur menjadi kekuatan ekonomi produktif yang beberapa waktu kemudian akan beralih menjadi pembayar zakat. 2. Hukum menggunakan zakat untuk membebaskan hutang kaum buruh. Termasuk dalam kategori gharimiin adalah orang yang terlilit hutang dengan syarat penyebab hutang tersebut disyaratkan (diperbolehkan) atau dia bertaubat dengan sungguh-sungguh. Dasar dari hal ini adalah hadis riwayat Makhriq Al-Hilal: “Saya menanggung beban berat (hutang), maka saya datang kepada Rasulullah saw. Lalu, beliau bersabda, “Lakukanlah wahai Qubaishah, sampai datang kepada kita shadaqah (zakat) dan kami perintahkan zakat itu untukmu.” Di antara penerapan zakat kontemporer terhadap pos gharimiin adalah: Para ahli kebaikan yang beraktivitas di dalam bidang pelayanan sosial umum dan dakwah, yang mana aktivitas tersebut mengharuskan dia menanggung hutang. Mereka bisa mendapatkan zakat. Kaum buruh dan pekerja yang tertimpa musibah atau krisis yang mengharuskan mereka berhutang yang nyaris mengeluarkan mereka dari lingkaran aktivitas ekonomi, yang tentu saja hal itu sangat menyusahkan dan membahayakan diri mereka, membahayakan para penghutang dan berpengaruh buruk terhadap ekonomi bangsa secara umum. Karena itu, membebaskan mereka dari itu semua dari sebagian harta zakat berarti merealisasikan manfaat-manfaat ekonomi dan membuat mereka tidak berhubungan dengan riba. Para ulama fikih telah menentukan beberapa syarat bagi mereka yang diberi zakat dalam pos gharimiin, di antaranya yang terpenting adalah: Orang tersebut membutuhkan uang untuk membayar hutangnya. Orang tersebut berhutang dalam perkara ketaatan atau dalam perkara mubah, kecuali jika bertaubat yang sebenar-benarnya. Hutang tersebut telah jatuh tempo. Hutang tersebut adalah hutang yang bisa ditahan. 3. Hukum menggunakan zakat dalam pembiayaan proyek produksi. Sejumlah ahli fikih membolehkan pembangunan proyek dengan menggunakan harta zakat dan hasil/labanya diberikan kepada mereka (mustahik zakat). Mereka tidak memiliki hak untuk menjual dan memindahkan kepemilikan proyek tersebut kepada pihak lain, sehingga keberadaan proyek tersebut mirip wakaf. Penggunaan zakat untuk proyek produksi ini dari segi ekonomi dan sosial merealisasikan perubahan kelompok masyarakat miskin dan menganggur menjadi kelompok produktif, sebagaimana ia ikut andil dalam mengatasi problem pengangguran, anak jalanan, kriminalitas dan semua bentuk kerusakan ekonomi dan sosial yang tersebar di mana-mana. Majelis Fiqh Al-Islami yang berada di bawah Munadhamah Al-Mu’tamar Al-Islami telah mengeluarkan ketetapan tentang bolehnya investasi zakat. Di antara bunyi ketetapan tersebut adalah: “Dari segi dasar hukum dibolehkannya menggunakan harta zakat dalam proyek-proyek investasi yang berakhir dengan pemberian kepemilikannya kepada orang yang berhak menerima zakat dan proyek tersebut ikut pada pihak yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan pembagian zakat dengan syarat proyek tersebut siap untuk memenuhi kebutuhan mendadak atau jangka pendek bagi mereka yang berhak menerima zakat, serta terpenuhinya jaminan secukupnya untuk menjauhkan diri dari kerugian.” Dalam setiap kondisi di atas diharuskan adanya studi kelayakan yang sempurna, yang dalam ilmu ekonomi dikenal dengan studi kelayakan bisnis sebelum terjun ke dalam pembangunan dan pembiayaan proyek-proyek zakat, agar harta yang ditanamkan tidak terbuang sia-sia karena mengalami kerugian. Beberapa badan zakat di negara-negara Islam telah melakukan pembangunan. Misalnya, proyek-proyek ini, terutama di Afrika dan negara-negara Islam yang miskin. Para ulama fikih kontemporer telah meletakkan beberapa kaidah dan batasan syar’i bagi investasi zakat, di antaranya yang terpenting adalah: Proyek investasi tersebut harus mendorong risalah zakat dan merupakan salah satu cara atau metode dakwahnya. Organisasi dan administrasi pengelola proyek-proyek tersebut harus berpegang pada ajaran-ajaran Islam dalam setiap aktivitas lainnya. Misalnya, tidak bermuamalah dengan riba dan harta kotor lainnya serta tidak mendukung musuh-musuh agama dan kaum perusak. Berkeadilan dalam pembagian investasi dan labanya. Proyek tersebut telah disetujui berdasarkan studi kelayakan yang objektif. Proyek tersebut memilih orang-orang berkualitas, amanah, dan berakhlak baik. Harus dibangun politik investasi yang jelas untuk menguatkan ekonomi kaum fakir miskin dan merealisasikan maslahat para penerima zakat lainnya sesuai dengan prioritas Islam. Orang-orang yang mempunyai kapasitas keilmuan yang mencukupi. Dan operasional dari para mustahik atau dari para ahli harus diikutsertakan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Organisasi pengelola zakat harus menjadi wakil para mustahik dalam investasi zakat pada hal-hal yang dimampui. Manfaat langsung dari hasil investasi zakat tersebut harus diarahkan para mustahik zakat. Dalam pemilihan proyek-proyek investasi tersebut harus dijaga prioritas-prioritas syariah. Harus menjaga keragaman dalam pemberian untuk membekali masyarakat dalam tuntutannya yang bersifat materi, pemikiran, dan ruhiyah. Investasi tersebut tidak boleh membahayakan atau berakibat buruk bagi maslahat umum umat Islam. 4. Hukum menggunakan zakat dalam dakwah Islamiyah. Dakwah menyeru kepada Allah SWT adalah keharusan syariah dan kebutuhan manusia untuk membersihkan mereka dari kerusakan yang tampak di daratan, di lautan, dan di mana saja. Allah SWT telah memerintahkan hal itu kepada kita dengan firman-Nya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali-'Imran [3]: 104) Dan, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan lisannya. Dan, jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim) Dewasa ini, musuh-musuh Islam memiliki lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok misionaris yang tidak mungkin dibendung dengan cara sendiri-sendiri (individual), tetapi harus dilawan melalui lembaga dan kelompok pula (sistem organisir). Keharusan ini derajatnya menjadi wajib, karena kaidah mengatakan, “maa laa yatimul wajib illa bihi fahuwa waajibun” (sesuatu, yang mana hal yang wajib tidak bisa dijalankan atau sempurna kecuali dengannya, maka hal tersebut (hukumnya) wajib). Karena itu, dakwah ke jalan Allah kepada semua manusia dan menghilangkan rintangannya adalah wajib dalam bentuk jamaah atau secara terorganisir. Dari sinilah, muncul banyak organisasi yang tujuan utamanya adalah dakwah. Muncul beberapa pertanyaan tentang kemungkinan mengarahkan harta zakat kepada organisasi-organisasi tersebut untuk membantu mereka dalam mengemban risalahnya yang disyari’atkan. Para ulama fikih zakat telah mendiskusikan hal ini secara terperinci pada Muktamar Internasional yang diadakan di Senegal pada tahun 1415 H./1995 M. Di antara tema yang diangkat pada muktamar tersebut adalah peran zakat dalam dakwah Islamiyah. Muktamar tersebut menetapkan wajibnya peran zakat dalam dakwah, yang di antara dalil yang dijadikan landasan pada masalah ini adalah: Wajibnya dakwah ke jalan Allah SWT sebagaimana terdapat dalam Al-Qur`an, hadits, dan kesepakatan ulama (ijma’). Pos fisabilillah dalam zakat memungkinkan untuk mencakup aktivitas menolong agama Allah SWT, jalan dan syariatnya yang suci serta memelihara kemaslahatan umum umat Islam yang dengannya perkara agama dan negara bisa tegak. Menghadang laju misionaris – Kristen; Yahudi; dll—yang dilakukan di negara-negara Afrika, Sudan, dan Indonesia. Mereka menggunakan bantuan-bantuan Sembako dan yang semisalnya untuk diberikan kepada fakir miskin agar mereka meninggalkan agama Islam dan berpindah ke agama mereka. Menghadapi peperangan, pengekangan, pembunuhan, penawanan umat Islam, perusakan kehormatan perempuan muslimah dan pengusiran mereka dari tempat tinggal, kampung halaman, dan tanah air mereka serta merampas harta mereka sebagaimana yang terjadi belakangan ini di Chechnya, Palestina, Kosova, Bosnia Herzegovina, dan di banyak negara Afrika. Tujuan-tujuan di atas, masuk ke dalam kategori jihad Islami yang tidak terbatas hanya pada jihad dengan jiwa saja, tetapi mencakup jihad dengan harta dan ucapan pengajaran. Masuk ke dalam kategori ini hal-hal berikut: Pembangunan pusat pendidikan atau pelatihan dai di jalan Allah. Percetakan dan penyebaran buku-buku Islam, begitu juga majalah dan surat kabar yang mengutamakan mengangkat problematika umat Islam. Pembangunan pusat-pusat pemeliharaan masyarakat, sekolah-sekolah, dan rumah sakit bagi minoritas umat Islam yang hidup di negara non-muslim. Pembiayaan untuk pengiriman misi-misi pendidikan yang akan kembali ke negara-negara Islam untuk mendidik mereka ilmu-ilmu agama. Berikut beberapa pendapat ulama dan ahli fikih yang membolehkan pengeluaran zakat untuk pembiayaan dakwah Islam, baik dilakukan oleh pribadi maupun oleh jamaah atau lembaga dengan memasukannya sebagai jihad fisabilillah: Mufassir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, menafsirkan fisabilillah dengan mengatakan, “Yang dimaksud fisabilillah adalah pembelanjaan di dalam menolong agama Allah dan ajaran-Nya yang disyariatkan untuk hamba-Nya dengan memerangi musuh-Nya.” Syeikh Al-Azhar, Syeikh Mahmud Syaltut berkata dalam menafsirkan fisabilillah, “Bahwa yang dimaksud dengan fisabilillah adalah kemaslahatan umum, yang pertama dan yang utama adalah penyusunan kekuatan perang dan penyiapan kekuatan yang matang untuk dakwah Islam dan para da’i yang memperlihatkan keindahan dan toleransi Islam, menggambarkan hikmah dan menyampaikan hukum-hukumnya serta terus menyerang musuh yang mengembalikan makar mereka kepada mereka sendiri. ( Islam Aqidah wa Syar’iyah) Pengarang tafsir Al-Manar, Syeikh Rasyid Ridha berkata, “Sesungguhnya makna fisabilillah mencakup semua perkara yang disyaratkan yang diniatkan untuk mencari ridha Allah dengan meninggikan kalimat-Nya, mendirikan agamanya, membagusi ibadah dan manfaat ibadahnya.” Yusuf Al-Qardhawi berkata, “Salah satu yang sesuai dengan makna jihad pada saat ini adalah aktivitas untuk membebaskan bumi Islam dari kekuasaan orang kafir. Setiap peperangan untuk menolong agama Allah, meninggikan kalimat-Nya, mempertahankan bumi Islam, dan menjaga kehormatan Islam adalah masuk ke dalam pos mustahik fisabilillah.” Ringkasannya: bahwa dakwah ke jalan Allah dengan hikmah dan mau’idhah atau pelajaran yang baik adalah masuk ke dalam cakupan pos mustahik mualaf dan fisabilillah yang dimungkinkan untuk membiayainya dari harta zakat. Keempat Lembaga-lembaga Zakat Kontemporer 1. Kebutuhan untuk membangun lembaga zakat. Kewajiban zakat merupakan beban yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, dan salah satu tanggung jawab pemimpin adalah melakukan aktivitas mengumpulkan zakat dan membaginya pada pos-posnya yang syar’i. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT: “(Yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS Al-Hajj [22]: 41) Rasulullah saw menunjuk sendiri para amil zakat, mengawasi dan mengontrol mereka. Hal seperti itu juga dilakukan oleh para Khulafaur Rasyidin, pengikutnya, dan para pemimpin yang berjalan mengikuti mereka. Ketika musuh Islam berhasil menjauhkan umat Islam dari syariat agamanya, yang di antaranya adalah syariat zakat, yang mana mereka mewajibkan pajak dan membiarkan zakat menjadi suatu pilihan bukan kewajiban, para penguasa muslim tidak memaksa pembayarannya, sehingga menjadi kewajiban yang terlupakan. Ketika muncul kebangkitan Islam dengan gerakan dan jamaah serta ulamanya, mereka berkompeten untuk menerapkan kewajiban zakat dan memberinya sifat keharusan. Salah satu dari langkah awal penerapan ini adalah pendirian lembaga-lembaga zakat di banyak negara Islam. Sekarang ini tidak ada satu negara muslim pun yang tidak ada lembaga zakatnya. Bahkan, lembaga-lembaga tersebut menembus negara-negara non-muslim, dimana terdapat kaum muslimin. Lembaga-lembaga tersebut secara nisbi telah berhasil dalam menjalankan risalahnya. Macam-macam lembaga zakat kontemporer. Lembaga zakat dari sudut pandang hubungannya dengan negara terbagi menjadi: Lembaga zakat pemerintah yang termasuk bagian daripadanya, sebagaimana yang ada di Saudi Arabika, Kuwait, Iran, Pakistan, dan Sudah. Artinya lembaga tersebut dianggap sebagai bagian dari sistem keuangan negara. Lembaga zakat di bawah pembinaan dan pengawasan negara (pembinaan dan pengawasan keuangan dan administrasi) sebagaimana yang ada di Libia, Yaman, Mesir, dan Indonesia. Lembaga zakat swasta, seperti lembaga dan panitia zakat yang didirikan oleh perusahaan atau lembaga, seperti kas zakat pada bank dan lembaga-lembaga Islam.. Lembaga zakat pribadi atau perseorangan, yang mana sebagian orang mendirikan lembaga zakat. Lembaga-lembaga di atas menamakan diri mereka dengan nama yang berbeda-beda, misalnya, Bait Al-Zakat, Haiat Al-Zakat, Maslahat Az-Zakat, Darul Zakat, Sunduq Al-Zakat, Lajnah Al-Zakat. Sedangkan, di Indonesia, di antaranya, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dompet Dhuafa. Dengan usaha yang besar telah didirikan lembaga zakat internasional untuk melakukan aktivitas kerja sama antara semua lembaga zakat di seluruh dunia. Program ini sekarang dilakukan oleh Rabithah Al-‘Alam Al-Islami yang berpusat di Saudi Arabia. 2. Tugas dan tanggung jawab lembaga zakat. Lembaga zakat, apa pun namanya, memegang tanggung jawab pengumpulan zakat dari para mukalaf dan membaginya ke pos-pos yang berbeda-beda sebagaimana ditetapkan oleh Allah dalam kitab-kitab-Nya. Tugas dan tanggung jawab tersebut menuntut beberapa aktivitas, antara lain: Menyiapkan daftar para wajib zakat, baik pribadi maupun perusahaan, sehingga menjadi pedoman bagi para amil zakat untuk berkomunikasi dengan mereka dalam rangka menghilangkan dan memperoleh zakat dari mereka. Membantu individu dan perusahaan dalam menghitung zakat sesuai dengan dasar-dasar fikih dan akuntansi zakat. Berusaha memperoleh zakat dari para wajib zakat sesuai dengan macam harta dan aktivitas yang tunduk kepada zakat. Distribusi zakat kepada para mustahik sesuai dengan koridor prioritas Islam dengan mendahulukan yang lebih penting dan mendesak (dharuri), kemudian baru kepada prioritas selanjutnya (hajiyat). Dalam hal ini, lembaga zakat dibantu dengan lembaran atau daftar mustahik. Melakukan aktivitas penyuluhan untuk mendorong umat Islam agar membayar zakat pada waktunya. Di antara cara dan sarana penyuluhan adalah buku, selebaran, brosur, ceramah, seminar, muktamar, buletin, dan media, baik elektronik maupun media massa. Menjawab pertanyaan kaum muslimin tentang zakat melalui majelis (departemen; lajnah) fatwa lembaga zakat. Mengeluarkan fatwa dalam masalah zakat kontemporer yang baru melalui perantaraan para ulama besar atau lembaga tertinggi untuk fatwa zakat. Menyiapkan rencana, strategi program, neraca anggaran dan ketetapan yang berkaitan dengan zakat berdasarkan skala waktu atau periode tertentu untuk diajukan kepada bagian administrasi lembaga zakat agar diambil ketetapan yang semestinya. Hal penting yang harus ditegaskan di sini adalah bahwa lembaga zakat harus mempunyai perangkat syar’i, administrasi; akuntansi, dan teknis yang independen dari sistem perpajakan kontemporer, sebagaimana lembaga zakat tersebut harus mempunyai neraca yang independen secara keseluruhan dari neraca umum negara. Sebab, maslahat pajak kontemporer tidak bisa dihitung sebagai pengganti lembaga zakat. Kelima Fatwa-fatwa Kontemporer Tentang Mustahik dan Lembaga-lembaga Zakat 1. Pemberian zakat kepada kerabat. Masalah: Apakah boleh memberikan zakat kepada kerabat yang fakir? Fatwa: Kerabat yang fakir termasuk mustahik zakat. Mereka harus diprioritaskan, karena termasuk silaturahmi. Namun, tidak boleh membayar zakat kepada orang yang harus diberi nafkah, misalnya, kedua orangtua, anak-anak, istri, dan kakek. 2. Pemindahan zakat Masalah: Apakah boleh memindahkan zakat kepada kerabat saya yang miskin di tempat lain? Fatwa: Ulama sepakat bahwa zakat dibagi untuk daerah tempat zakat tersebut diperoleh. Kecuali dalam beberapa kondisi berikut: Pemindahan zakat kepada kerabat muzaki di daerah lain yang miskin. Sebab, hal itu termasuk silaturahmi. Adanya kaum fakir di daerah lain yang keadaannya lebih buruk daripada para mustahik zakat di daerahnya sendiri. Muzaki tidak mengetahui kaum fakir miskin di daerahnya dan mengetahui keberadaan mereka di daerah atau negara lain, seperti orang yang hidup di Eropa mengirimkan zakatnya kepada kaum fakir di Yaman dan Bangladesh. 3. Keharusan mencakup seluruh pos-pos penerimaan zakat (mustahik) Masalah: Apakah boleh membatasi penyaluran zakat hanya untuk satu pos saja atau satu orang saja dalam membayar zakat? Fatwa: Mayoritas ulama berpendapat bahwa disunahkan membagi zakat kepada pos-posnya (seluruh mustahik) dan pada waktu mendesak (dharurat) dibolehkan membatasinya dalam satu pos saja atau terbatas dalam satu orang saja. 4. Persamaan bagian antara masing-masing mustahik zakat. Masalah: Apakah harus menyamakan jumlah yang dibagi di dalam pembagian zakat kepada masing-masing mustahik? Fatwa: Tidak diharuskan menyamakan jumlah pembagian zakat, namun disesuaikan dengan prioritas Islami sesuai dengan konteks prioritas pertama (dharurat) dan prioritas kedua (hajiyat). 5. Pengakhiran pembayaran zakat Masalah: Terkadang datang waktunya pembayaran zakat, namun saya tidak mempunyai uang tunai untuk membayarnya. Apakah boleh mengakhirkan pembayarannya? Apakah boleh berutang untuk membayar zakat? Fatwa: Hukum asal waktu membayar zakat adalah bersegera dalam membayarnya, sehingga jika diwajibkan maka ia menjadi hutang dalam tanggungan muzaki. Jika ia meninggal maka didahulukan pembayaran zakat atas hutang-hutangnya yang lain, dan tidak boleh mengakhirkan kecuali karena dharurat yang diperhitungkan secara syar’i. Selain itu, boleh juga membayar zakat sebelum waktunya, baik dengan mencicil maupun sekaligus. Kemudian, ketika datangnya kewajiban membayar zakat atau pada akhir haul diperhitungkan antara yang telah dibayar dengan yang wajib dibayarkan. sumber: "Panduan Zakat Pintar" Karya: H. Hikmat Kurnia dan H.A..Hidayat, L.C. diterbitkan oleh Qultumedia Th. 2008
Diposkan oleh Kang Iman tea pada Minggu, Februari 02, 2014
Rabu, 05 Februari 2014
BERDOSAKAH BILA TDK MENJALANKAN HUKUM WARIS ISLAM?
Berdosakah Bila tak Menjalankan Hukum Waris Islam?
Senin, 01 Oktober 2012, 10:09 WIB
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kakek nenek saya mempunyai dua anak, yaitu ayah saya dan adiknya (perempuan).
Kakek nenek sudah meninggal 7 tahun yang lalu. Mereka mewariskan rumah dan tanah yang luas sekitar 800 m2 di tengah kota.
Adik ayah saya itu sebenarnya sudah naik haji. Saat pembagian warisan, adik ayah saya minta bagian lebih besar dari 50% dan ayah saya menolak. Kalau sesuai hukum waris dalam Islam, malah seharusnya ayah saya 2/3 dan adiknya 1/3.
Sebenarnya maunya ayah saya, tidak usah ke pengadilan, dibagi 50% saja. Tapi adiknya tidak mau cuma 50%, dan membawa masalah ke pengadilan. Alasan minta lebih banyak karena dia janda dan menurut dia ekonominya tidak lebih baik daripada ayah saya.
Oleh hakim diputuskan dibagi 2 atau masing-masing 50% sesuai aturan negara. Ayah saya tidak mempermasalahkan hal itu dan menerima saja, meski tidak sesuai hukum waris Islam. Tapi sampai sekarang, adiknya dan keluarganya masih tidak terima. Suka menyebar fitnah, menjelek-jelekkan dan memusuhi ayah saya. Pertanyaannya:
1. Sebenarnya hukum waris secara Islam yang benar bagaimana?
2. Apakah bila hukum waris Islam tidak dijalankan tidak mengapa atau berdosa?
3. Dalam hal ini, apakah ayah saya berdosa?
4. Apakah sudah benar ayah saya dengan diam saja menyikapi hal itu?
5. Saya sebagai anaknya apakah cukup hanya diam saja?
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Anikko Reva
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Reva yang dirahmati Allah. Pembagian waris menurut Islam ketika orang tua meninggal dunia dan memiliki dua orang anak, dengan ahli waris satu perempuan dan yang satunya laki-laki, maka bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan, sesuai dengan Q.S. An-Nisa’ ayat 11: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”. Berdasarkan ayat ini bahwa anak laki-laki mendapatkan 2/3 dan anak perempuan mendapatkan 1/3 dari harta warisan.
Apabila seseorang tidak menjalankan perintah Allah, maka dia telah berbuat dosa, sebagaimana firman Allah SWT Q.S. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”.
Pembagian harta waris secara Islam itu wajib, namun harta warisan itu hak, dan hak itu harus diminta dan boleh untuk tidak diminta atau tidak diambil. Jika ayah Anda mengikhlaskan sebagian hartanya untuk adiknya, maka itu adalah pemberian yang sah. Namun, jika ayah Anda tidak ikhlas bisa menempuh jalur hukum Islam lewat pengadilan agama, dan tidak boleh menggunakan cara yang tidak dianjurkan oleh Islam.
Namun rupanya, saudaranya sudah terlebih dahulu menempuh jalur pengadilan negeri. Allah mengecam hal ini dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dalam hal ini, ayah Anda tidak mau ribut dengan saudara sedarahnya, dan ingin menjaga tali persaudaraan yang ada. Maka sebagai anak, Anda harus menghormati keputusan ayah Anda, dan yang berbuat dosa bukan Anda maupun ayah Anda. Karena telah berusaha sebaik mungkin mencari jalan tengah dan menghindari persengketaan. Orang yang serakahlah dan ingin menguasai hak orang lainlah yang berdosa. Mudah-mudahan Allah SWT membuka hatinya untuk kembali ke jalan yang benar. Sebagai muslim yang baik, kejahatan dan permusuhan jangan dibalas dengan hal yang sama.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
Deni Lubis
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Diasuh oleh Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB, Fakultas Ekonomi Manajemen IPB
Kirimkan pertanyaan Anda ke syariah@rol.republika.co.id
TENTARA AS TAKUT KEPADA SISTEM PERTAHANAN NEGARA INDONESIA
" USA TAKUT GEMPUR NKRI "
Ini alasannya : Pukul 04.00 WIB atau jam 05.00 waktu TEXAS USA , ada suatu yg istimewa dalam acara TALK SHOW di TV ABC 13 TEXAS.
Acara tsb bekerjasama dgn Universitas Dallas TEXAS. Krn dlm wawancara tsb dihadirkan narasumber yg cukup kompeten. Tp yg menarik acara tsb justru menyangkut militer Indonesia. TALK SHOW di TV ABC 13 TEXAS menghadirkan para jenderal purnawirawan USA n BRITISH...tp ada seorang mahasiswa Universitas Dallas bertanya ttg penempatan MARINIR USA di AUSTRALIA. Maka jwbn dri Jenderal tsb cukup mencengangkan buat pemirsa semua...
TALK SHOW di TV ABC 13 TEXAS dihadiri Jenderal (purn) Mike Jackson (pemimpin pasukan Inggris saat menyerbu Irak) Jenderal (purn) Tommy Franks (pemimpin DELTA FORCES saat OPERASI BADAI GURUN) Jenderal (purn) Peter Pace (mantan JENDERAL US MARINE dan KEPALA STAF GABUNGAN US) Mahasiswa dari Univ Dallas bertanya : apa penempatan US MARINE berindikasi akan serangan USA ke Indonesia suatu saat nanti? Jend. Peter Pace : " saat ini ada 3 besar kekuatan MARINIR dunia n Indonesia berada pada posisi ke 3.
Penempatan US MARINE hny utk STABILITAS kawasan di ASIA TENGGARA" Jgn bermimpi USA berencana menyerang Indonesia meski USA pimpinan NATO. Tdk pernah terpikir oleh pemimpin USA utk menyerang Indonesia. Presenter TV ABC 13 TEXAS, HANNAH menambahkan pertanyaan USA pernah terlibat konflik di kawasan ASIA TIMUR JAUH...knp Indonesia begitu diperhitungkan? Jend.Tommy Franks " Kita pernah punya pengalaman pahit di VIETNAM dan KOREA, dan semua pemimpin USA sadar siapa dibalik ke 2 negara ASIA yg pernah terlibat konflik dgn kita. Indonesia adalah guru bg VIETNAM dan KOREA UTARA saat berperang melawan USA."
Jend. Peter Pace " kita sering berlatih dgn Indonesia...kita sadar bgm kemampuan pasukan khusus Indonesia, pasukan kita sering kewalahan dlm setiap latihan perang dgn Indonesia"
Jend. Tommy Franks " saat operasi pembebasan sandera di pesawat yg dibajak di Bangkok Thailand, DELTA FORCE memantau operasi tsb, tp yg tdk dimiliki oleh pasukan negara lain dlm pendidikan pasukan KHUSUS adalah , Anda akan terkejut bila mendapati satu mata pelajaran yang takkan didapat di pendidikan elite militer manapun, yakni pendidikan menaklukkan makhluk halus.
Jend.Mike Jackson " DOKTRIN militer Indonesia sdh dipakai di beberapa negara ASIA bahkan AFRIKA krn Indonesia memang diminta melatih bbrp negara ASIA dn AFRIKA. Meski Indonesia kekurangan senjata tdk mungkin mudah menaklukkan Indonesia krn jk perang terjadi bkn hny militernya yg maju perang tp rakyatnya jg pasti turut membantu utk menghabisi lawan. SAS sdh pernah merasakan saat berhadapan dgn aliansi tentara Indonesia dan rakyat indonesia. Jd jgn pernah anggap ringan dgn Indonesia ungkap Jenderal Mike Jackson.
Seorang mahasiswi jg bertanya ttg kekuatan ASIA dimata MILITER INTERNASIONAL...apa jwb mrk? Lg2 Indonesia jd sorotan. Jend. Mike Jackson " Indonesia dlm waktu dekat akan jd sebuah negara yg militernya sgt besar dan sulit tertandingi" Jend. Peter Pace " Indonesia memiliki semuanya n kalo itu diopersionalkan mk Indonesia akan melampaui India dan Cina dlm perkembangan militer"
Jend. Tommy Franks " sebagai org yg pernah memimpin pasukan khusus , saya tahu byk rahasia tekhnik militer yg tdk ditunjukkan dlm latihan perang bersama.
Kalo saat ini byk negara terutama yg tergabung dlm NATO mengadakan hub dagang militer dgn Indonesia , itu sebuah kebijakan yg tepat, krn kalo tdk akan sgt membahayakan posisi NATO di ASIA, krn Indonesia memiliki konsep NON BLOK.
Kedepan saya harapkan tdk ada sansi atau embargo yg dijatuhkan kpd Indonesia, krn itu dpt menimbulkan kerawanan dikawasan ASIA terutama LAUT CINA SELATAN Utk urusan LCS, Indonesia adalah kunci kita. Kalo USA tdk berhati hati memegang kunci tsb mk dampak besar akan dirasakan oleh sekutu kita dikawasan itu"
Dlm akhir acara Jend.Tommy Franks mengungkapkan " ada 1 pasukan khusus Indonesia yg jarang mengadakan latihan bersama yaitu AU. Pasukan khusus AU Indonesia adalah satu satunya pasukan dengan kualifikasi Korps Pasukan Khas TNI-AU di Asia dan terlengkap di dunia." Meski USA juga memiliki pasukan serupa dalam beberapa satuan tp kelengkapannya tdk mampu mengalahkan pasukan khusus AU Indonesia" ujar Jend.Tommy Franks
SISTIM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (BW)
Sistem Pembagian Waris Menurut Hukum Islam dan BW (Hukum Perdata)
Posted on 14/11/2012 by jatimmurah
A. Kewarisan Menurut Hukum Islam
Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.
Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka ilmu kewarisan menururt Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas.
Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:
hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Baitul Maal adalah balai harta keagamaan.
Sedang kewajiban ahli waris terhadap pewaris menurut ketentuan pasal 175 KHI adalah:
Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
Menyelesaiakan wasiat pewaris.
Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI).
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
Bagi pewaris yang beristeri dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).
Masalah waris malwaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan baik ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
Perkawinan.
Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Wakaf dan sedekah.
Menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan. Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:
a. Anak laki-laki (al ibn).
b. Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .
c. Bapak (al ab).
d. Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).
e. Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
f. Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
g. Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
h. Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
i. Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
j. Paman seibu sebapak.
k. Paman sebapak (al ammu liab).
l. Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
m. Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
n. Suami (az zauj).
o. Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang
hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.
Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:
a. Anak perempuan (al bint).
b. Cucu perempuan (bintul ibn).
c. Ibu (al um).
d. Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).
e. Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
f. Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
g. Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
h. Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
i. Isteri (az zaujah).
j. Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).
Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.
Suami mendapat ½ bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan mendapat ¼ bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman Allah surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.
Sedangkan bagian anak perempuan adalah:
Seorang anak perempauan mendapat ½ bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki – laki.
Dua anak perempauan atau lebih, mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
Seorang anak perempuan atau lebih, apabila bersama dengan anak laki-laki, maka pembagiannya dua berbanding satu (anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian), hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa’ Ayat 11 yang artinya:
“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
Bagian anak laki-laki adalah:
a. Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz tersebut (ashabah bin nafsih).
b. Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat Anisa’ ayat 11 dan 12 tersebut.
Ibu dalam menerima pusaka/bagian harta waris adalah sebagai berikut:
1. Ibu mendapat seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak.
2. Ibu mendapat sepertiga bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak.
Dan diantara ahli waris yang ada, apabila ada ibu maka yang dihijab ibu adalah nenek dari pihak ibu, yaitu ibu dari ibu dan seterusnya keatas. Nenek dari pihak bapak yaitu ibu dari bapak dan seterusnya keatas. Hal ini berdasarkan surat An Nisa’ ayat 11 yang artinya:”Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak”.
Bagian Bapak adalah:
a. Apabila sipewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, maka bapak mendapat 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya jatuh kepada anak laki-laki.
b. Apabila pewaris hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mengambil semua harta peninggalan dengan jalan ashabah.
c. Apabila pewaris meninggalkan ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3 dan bapak mengambil 2/3 bagian.
Sedangkan bagian nenek adalah:
a. Apabila seorang pewaris meninggalkan seorang nenek saja, dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat bagian 1/6.
b. Apabila seorang pewaris meninggalkan nenek lebih dari seorang dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 dibagi rata diantara nenek tersebut.
Menurut hukum waris Islam, oarng yang tidak berhak mewaris adalah:
a. Pembunuh pewaris, berdasrkan hadtis yang diriwayatkan oleh At tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.
b. Orang murtad, yaitu keluar dari agama Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.
c. Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam atau kafir.
d. Anak zina, yaitu anak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi (Hazairin, 1964: 57).
Perlu diketahui bahwa jika pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek terhalang, baik nenek dari pihak ibu sendiri maupun nenek dari pihak ayah (mahjub hirman). Dan jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah hanya anak (baik laki-laki maupun perempuan), ayah, ibu, dan janda atau duda sedangkan ahli waris yang lain terhalang (mahjub) (Pasal 174 Ayat (2) KHI).
B. Sistem Hukum kewarisan menurut KUH Perdata (BW).
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:
1. Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.
2. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.
Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
a. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).
b. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di dtas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
c. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Di dalam KUH Perdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta peninggalan (Wesskamer) dengan tidak usah menuggu perintah dari Pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan. Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan, Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan sipewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Wesskamer harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara.
Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah:
a. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
b. Mereka yang dengan putusan hakim Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.
C. Persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengan sistem KUH Perdata (BW).
Sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak semua mewaris, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak.
Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUH Perdata menganut system keturunan Bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah mapun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum Islam.
Persamaanya apabila dihubungkan antara sitem hukum waris menurut Islam dengan sistem kewarisan menurut KUH Perdata, baik menurut KUH Perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama menganut system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Jadi sistem kewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah sistem kewarisan individul bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan perbedaannya adalah terletak pada saat pewaris meninggal dunia, maka harta tersebut harus dikurangi dulu pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta tersebut sudah dikeluarkan zakatnya, kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris, sedangkan menurut KUH Perdata tidak mengenal hal tersebut, perbedaan selanjutnya adalah terletak pada besar dan kecilnya bagian yang diterima para ahli waris masing-masing, yang menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian antara ahli waris yang satu dengan yang ahli waris yang lain.
Persamaan tersebut disebabkan karena pola dan kebutuhan masyarakat yang universal itu adalah sama, sedangkan perbedaan-perbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat adalah abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka adalah individulaistis dan materialistis, sedangkan hukum Islam dilatar belakangi oleh cara berfikir yang logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup dalam hukum Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani (magis).
Minggu, 02 Februari 2014
WAKAF
WAKAF
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
Tulisan wakaf
Dibuat oleh kua pringsurat kabupaten temanggung
Langganan:
Postingan (Atom)

