CLOCKS

BERSATULAH BANGSAKU, HINDARI PERPECAHAN !

MARI KITA TINGKATKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

SELAMAT DATANG DI BLOG INI di blog ini

KEIMANAN SEORANG SERING TURUN DAN NAIK, BAGAIMANA CARANYA MENINGKATKAN KEIMANAN ITU?

Kamis, 12 Desember 2013

NANO SPRAY MAGIC

https://www.facebook.com/NanoSprayMagic
Kenapa Nano Spray? Karena alat berteknologi tinggi yang diisi air oksigen ini selain aman dan alami karena tanpa bahan kimia, terbukti ampuh mengatasi segala permasalaha kulit, mulai dari jerawat, alergi, flek, iritasi, bahkan bekas luka lama yang susah hilang.. garis senyum pudar, kantung mata hilang.. Order silakan inbox atau add pin BB 2316C686, WhatsApp 089655441981

Selasa, 10 Desember 2013

CARA MEMBAGI WARISAN

Bambang Armiadi – Selasa, 16 Rajab 1428 H / 31 Juli 2007 09:27 WIB Assalamu’alaikum, Pak Ustadz yang dirahmati Alloh, sekitar 1 bulan yang lalu ayah saya meninggal dunia, meninggalkan satu orang isteri dan 2 orang anak laki-laki. Yang mau saya tanyakan: Apakah harta warisan yang ditinggalkan ayah saya harus segera dibagikan dan apakah ada hadits yang menganjurkannya?, karena saya diberitahu oleh salah seorang ustadz bahwa harta yang ditinggalkan ayah saya harus segera dibagikan dan beliau menunjukkan salah satu kitab yang menganjurkan hal tersebut. Bagaimana cara pembagian warisan untuk kondisi seperti disebutkan di atas? Jazakalloh, Wassalam Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Membagi warisan memang harus segera dilakukan oleh para ahli waris. Sebab hak kepemilikan atas harta itu memang tidak lagi dimiliki oleh almarhum. Maka begitu almarhum wafat, harta harus ada pemiliknya. Dan pemiliknya adalah para ahli warisnya. Karena itu, pembagian warisan memang harus disegerakan. Mungkin dalam kenyataannya ada komentar yang negatif dari sebagian masyarakat. Kuburan belum kering sudah meributkan bagi waris, demikian kira-kita komentar itu.Sehingga sebagian kita agak segan untuk segera membagi harta warisan milik orang tua mereka. Padahal masalahnya bukan urusan kuburan sudah kering atau belum. Tetapi karena di dalam syariah Islam ada keharusan untuk menetapkan status hukum suatu harta. Tidak boleh ada harta yang tanpa tuan. Karena ada banyak kaitan hukum di belakangnya. Sebagai contoh yang sederhana, kaitannya dengan masalah zakat. Kalau harta itu tidak segera dibagikan dan ditetapkan pemiliknya, maka siapa yang berkewajiban untuk membayar zakat? Apakah almarhum yang ada di kuburan? Ataukah anak tertua? Atau anak yang sudah menikah? Tentu ini menjadi kendala. Juga ketika harus ada biaya perawatan atas harta, misalnya kendaraan dan sejenisnya. Maka siapa yang harus menanggungnya? Tentu ini akan kembali menjadi sumber konflik. Sebenarnya dalam pembagian warisan, masalahnya sederhana saja. Asalkan semua ahli waris sejak kecil sudah dididik dengan pendidikan yang Islami dan dikenalkan ilmu pembagian warisan, maka insyaallah masalahnya mudah sekali. Sebab sejak masih kecil mereka sudah tahu berapa nilai prosentase hak waris yang bakal menjadi miliknya. Tidak perlu ada perbedaan pendapat dalam pembagian warisan. Perbedaan pendapat dalam pembagian warisan terjadi umumnya karena anak-anak tidak dididik secara Islami. Kepada mereka tidak pernah dikenalkan ilmu faraidh (bagi waris). Mereka dibiarkan tumbuh dengan sistem jahiliyah yang jauh dari nilai Islam. Bukti pertama kegagalan seorang ayah atas tanggung-jawabnya mendidik anak secara Islami adalah ketika anak-anaknya ribut dan memperebutkan warisan. Keributan itu muncul tatkala mereka berbeda pandangan tentang metode apa yang akan dipakai dalam pembagian warisan itu. Yang satu maunya pakai hukum adat, yang satunya pakai hukum barat, lalu yang lain pakai perasaan dan begitu seterusnya. Perbedaan ini muncul karena sejak dini mereka tidak pernah dikenalkan pada hukum waris Islam. Padahal boleh jadi mereka orang yang berpendidikan dan tidak awam dengan matematika, ilmu hitung dan sejenisnya. Tetapi karena fikrahnya tidak pernah terbina dengan baik, ketika membagi warisan, masuklah nilai-nilai asing ke dalam kehidupan mereka. Dan timbullah pertengkaran. Pembagian Warisan Pembagian warisan atas harta almarhum ayah anda sangat sederhana. Yang menjadi ahli waris ada tiga orang, yaitu ibu, anda dan saudara anda: 1. Ibu anda sebagai isteri Sebagai isteri almarhum, ibu anda berhak untuk mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari total harta almarhum. Ini berarti beliau mendapat 12, 5%. Seandainya ayah anda meninggalkan harta senilai 8 milyar, maka ibu anda mendapat 1 milyar. 2. Anda sebagai anak laki-laki Sisa harta yang telah dikurangi untuk ibu anda menjadi hak anda berdua dengan saudara anda. Besarnya adalah 7/8 bagian atau 87, 5% dari total harta yang dibagi waris. Dan karena anda berdua laki-laki, maka besar bagian masing-masing sama. Harta yang 7 milyar itu tinggal dibagi 2 sama besar. Berarti anda mendapat 3, 5 milyar. 3. Saudara anda sebagai anak laki-laki Dan saudara laki-laki anda mendapat bagian yang sama, yaitu 3, milyar Demikian hitungan sederhananya, dan kalau ada harta bukan berbentuk uang dengan nominal, maka biasanya digunakan taksiran (apprise) untuk memudahkannya. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc

WARISAN SEGERA BAGIKAN (KESEPAKATAN PARA ULAMA)

Selasa, 08 September 2009 Warisan dipercepat Assalamualaikum wr wb. Saya mau tanya apakah ada dalil yang menyatakan bahwa jika pewaris sudah meninggal, maka harta warisan harus segera dibagikan. Mohon pencerahannya. Wassalam, Riki ********* Jawab : Bismillahirrohmanirrohim, Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Membicarakan masalah waris, maka wilayahnya adalah pada hukum waris. Dan hukum waris ini mutlak memerlukan syarat, yaitu adalah 'sudah meninggalnya si pewaris'. Kalau yang punya harta belum meninggal maka hukumnya bukan hukum waris, tapi hadiah. Nah bedanya adalah, kalau hukum waris itu diatur hitungannya secara syariat, namun kalau hadiah, maka bebas tidak terbatas dan tidak ada hal yang mengatur. Okey jadi kita sepakat mau membicarakan waris, jadi sudah pasti yang punya harta adalah sudah jadi mayit alias sudah meninggal. Permasalahannya, kalau si mayit punya anak dan keluarga, lalu bagaimana ?? Okey begini, anak2 dan keluarga ini disebut sebagai ahli waris dari si mayit. Mereka punya haq untuk mendapatkan warisan dari si mayit, selama si penerima itu memenuhi syarat. Lho apa ada yang tdk memenuhi syarat ?? bisa saja, coba kalau anaknya adalah anak angkat, maka tidak berlaku hukum waris. Anak angkat tidak bisa mendapat bagian warisan dari ayah/ibu angkatnya yang memiliki harta. Tapi kalau anaknya adalah anak kandung, maka dia berhaq atas warisan tsb. Anak angkat hanya bisa mendapatkan pemberian, bukan warisan. Peninggalan (harta) si mayit, adalah semuanya menjadi hak milik ahli waris, kecuali HUTANG dan WASIAT atau yang SEJENIS. Kedua hal ini bukan menjadi milik ahli waris, tapi ahli waris wajib memenuhi pewaris untuk menyelesaikan masalah hutang atau wasiat tsb. Ahli waris memiliki juga kewajiban segera membagi warisan secara syar'i. Artinya membagi dengan cara yang berlaku spt dalam hukum Islam, yaitu antara anak laki dan anak perempuan berbeda, antara anak2 dan istri (ibu) juga berbeda, nah disinilah kewajiban ahli waris membagikan secara syar'i. Pertanyaanya adalah, kalau ada anggota keluarga yang tidak setuju bagaimana ?? itu yang disebut Dzolim, anak yang menentang dan menahan untuk dibagi warisannya, itu bisa dikatagorikan melanggar haq dan itu haram. Masalah tehnis pembagian sih bisa diatur. Kalau ada ahli waris yang tidak setuju dijual (misalnya) - maka yang menginginkan menempati ya silahkan membayarkan kepada ahli waris lain yang melepaskan, tapi bukan lalu ngotot tidak mau dibagi, ini yang namanya salah. Nah jika persoalannya yang menempati adalah adik yang atau ibu yang tidak memungkinkan keluar dari misal (rumah) itu, maka yha memang harus di musyawarahkan dan diputuskan dengan kerelaan, namun secara prinsip, warisan jika ada yang menginginkan dibagi, maka ahli waris yang lain tidak boleh menahan atau tdk menyetujuinya. Masalah waktu menyegerakan, maka beberapa ulama menyepakati hal ini, sebab dikawatirkan akan timbul masalah dikemudian hari jika pembagian waris berlama-lama, dan juga mempertimbangkan faktor lain. Bahkan ada anjuran kepada pemilik harta, untuk membuat wasiat semasa hidupnya, agar sepeninggal nanti, ahli warisnya harus menyegerakan membaginya secara syar'i, jika tidak maka bisa terancam dosa. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahatullahi wabarakatuh. Baz (tauziyah@yahoogroups.com ** e-mail (bazoki@cbn.net.id))