|
Salah satu isu besar yang
mengancam persatuan umat Islam adalah isu bid'ah. Akhir-akhir ini, kata itu
makin sering kita dengar, makin sering kita ucapkan dan makin sering pula
kita gunakan untuk memberi label kepada saudara-saudara kita seiman. Bukan
labelnya yang dimasalahkan, tapi implikasi dari label tersebut yang patut
kita cermati, yaitu anggapan sebagian kita bahwa mereka yang melakukan bid'ah
adalah aliran sesat. Karena itu aliran sesat, maka harus dicari jalan untuk
memberantasnya atau bahkan menyingkirkannya. Kita merasa sedih sekarang ini,
makin banyak umat Islam yang menganggap saudaranya sesat karena isu bid'ah
dan sebaliknya kita makin prihatin sering mendengar umat Islam yang mengeluh
atau menyatakan sakit hati dan bahkan marah-marah karena dirinya dianggap
sesat oleh saudaranya seiman. Yang paling mudah kita baca dari kasus tersebut
adalah adanya trend makin maraknya umat Islam saling bermusuhan dan saling
mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid'ah. Mari kita renungkan,
apakah kondisi seperti itu harus terjadi terus menerus di kalangan umat
Islam? Di beberapa negara Muslim, seperti di Pakistan, isu itu telah menyulut
perang saudara berdarah antar umat Islam hingga saat ini. Sudah tak terhitung
nyawa yang melayang karena pertikian seperti itu.
Mari kita simak sejenak fatwa Syeh Azhar Atiyah Muhammad Saqr yang
dikeluarkan pada tahun 1997. Bahwa sebenarnya isu bid'ah yang
berkembang di masyarakat Muslim saat ini disebabkan oleh perbedaan memaknai
bi'dah apakah secara etimologis (bahasa) atau terminologis (istilah). Syeh
Atiyah menjelaskan lebih jauh:
Dalam kitab "Al-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Athar" karangan Ibnu
Atsir dalam pembahasan "ba da 'a" (asal derivatif kata bid'ah) dan
dalam pembahasan hadist Umar r.a. masalah menghidupkan malam Ramadhan
": نعمت البدعة هذه" Inilah sebaik-baik bid'ah", dikatakan
bahwa bid'ah terbagi menjadi dua, ada 1) bid'ah huda (bid'ah benar sesuai
petunjuk) dan ada 2) bid'ah sesat. Bid'ah yang betentangan dengan perintah
Allah dan Rasulnya s.a.w. maka itulah bid'ah yang dilarang dan sesat. Dan
bid'ah yang masuk dalam generalitas perintah Allah dan Rasulnya s.a.w. maka
itu termasuk bid'ah yang terpuji dan sesuai petunjuk agama. Apa yang tidak
pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. tapi sesuai dengan perintah agama,
termasuk pekerjaan yang terpuji secara agama seperti bentuk-bentuk santunan
sosial yang baru. Ini juga bid'ah namun masuk dalam ketentuan hadist Nabi
s.a.w. diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah oleh Imam Muslim:
من سن في الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص
من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من
عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء
"Barang siapa merintis dalam Islam pekerjaaan yang baik kemudian
dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia mendapatkan sama dengan orang
melakukannya tanpa dikurangi sedikitpun. Dan barangsiapa merintis dalam Islam
pekerjaan yang tercela, kemudian dilakukan oleh generasi setelahnya, maka ia
mendapatkan dosa orang yang melakukannya dengan tanpa dikurangi sedikitpun"
(H.R. Muslim).
Stateman Umar bin Khattab r.a. "Inilah bid'ah terbaik" masuk
kategori bid'ah yang terpuji. Umar melihat bahwa sholat tarawih di masjid
merupakan bid'ah yang baik, karena Rasulullah s.a.w. tidak pernah
melakukannya, tapi Rasulullah s.a.w. melakukan sholat berjamaah di malam hari
Ramadhan beberapa hari lalu meninggalkannya dan tidak melakukannya secara
kontinyu, apalagi memerintahkan umat islam untuk berjamaah di masjid seperti
sekarang ini. Demikian juga pada zaman Abu Bakar r.a. sholat Tarawih belum
dilaksanakan secara berjamaah. Umar r.a. lah yang memulai menganjurkan umat
Islam sholat tarawih berjamaah di masjid.
Para ulama melihat bahwa melestarikan tindakan Umar tesebut, termasuk sunnah
karena Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Hendaknya kalian mengikuti
sunnahku dan sunnah Khulafaurrashiidn setelahku" (H.R. Ibnu Majah dll.)
Rasulullah s.a.w. juga pernah bersabda: "Ikutilah dua orang setelahku,
yaitu ABu Bakar dan Umar". (H.R. Tirmidzi dll).
Dengan pengertian seperti itu, maka menafsirkan hadist Rasulullah s.a.w.
"كل محدثة بدعة" yang artinya "setiap baru diciptakan dalam
agama adalah bid'ah" harus dengan ketentuan bahwa hal baru tersebut
memang bertentangan dengan aturan dasar syariat dan tidak sesuai dengan
ajaran hadist.
Mengkaji masalah bid'ah memerlukan pendefinisian yang berkembang dan muncul
di seputar penggunaan kata bid'ah tersebut. Perbedaan definisi bisa
berpengaruh pada perbedaan hukum yang diterapkan. Tanpa mendefinisikan bid'ah
secara benar maka kita hanya akan terjerumus pada perbedaan hukum, perbedaan
pendapat dan bahkan pertikaian. Demikian juga mendefinisikan bid'ah yang
sesat dan masuk neraka, tidaklah mudah.
Dari beberapa literatur Islam yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Para ulama dalam mendefinisikan bid'ah, terdapat dua pendekatan yaitu
kelompok pertama menggunakan pendekatan etimologis (bahasa) dan kelompok
kedua menggunakan pendekatan terminologis (istilah).
Golongan pertama mencoba mendefinisikan bid'ah dengan mengambil akar
derivatif kata bid'ah yang artinya penciptaan atau inovasi yang sebelumnya
belum pernah ada. Maka semua penciptaan dan inovasi dalam agama yang tidak
pernah ada pada zaman Rasulullah s.a.w. disebut bid'ah, tanpa membedakan
antara yang baik dan buruk dan tanpa membedakan antara ibadah dan lainnya.
Argumentasi untuk mengatakan demikian karena banyak sekali ditemukan
penggunakan kata bid'ah untuk baik dan kadang kala juga digunakan untuk hal
tercela.
Imam Syafi'i r.a. berkata: "Inovasi dalam agama ada dua. Pertama yang
bertentangan dengan kitab, hadist dan ijma', inilah yang sesat. Kedua inovasi
dalam agama yang baik, inilah yang tidak tercela."
Ulama yang menganut metode pendefinisan bid'ah dengan pendekatan etimologis
antara lain Izzuddin bin Abdussalam, beliau membuat kategori bid'ah ada yang
wajib seperti melakukan inovasi pada ilmu-ilmu bahasa Arab dan metode
pengajarannya, kemudian ada yang sunnah seperti mendirikan madrasah-madrasah
Islam, ada yang diharamkan seperti merubah lafadz al-Quran sehingga keluar
dari bahasa Arab, ada yang makruh seperti mewarna-warni masjid dan ada yang
halal seperti merekayasa makanan.
Golongan kedua mendefinisikan bid'ah adalah semua kegiatan baru di dalam
agama, yang diyakini itu bagian dari agama padahal sama sekali bukan dari
agama. Atau semua kegiatan agama yang diciptakan berdampingan dengan ajaran
agama, dan disertai keyakinan bahwa melaksakan kegiatan tersebut merupakan
bagian dari agama. Kegiatan tersebut emncakup bidang agama dan lainnya.
Sebagian ulama dari golongan ini mengatakan bahwa bid'ah hanya berlaku di
bidang ibadah. Dengan definisi seperti ini, semua bid'ah dalam agama dianggap
sesat dan tidak perlu lagi dikategorikan dengan wajib, sunnah, makruh dan
mubah. Golongan ini mengimplementasikan hadist "كل بدعة ضلالة"
yang artinya "setiap bid'ah adalah sesat", terhadap semua bid'ah
yang ada sesuai defisi tersebut. Demikian juga statemen imam Malik:
"Barang siapa melakukan inovasi dalam agama Islam dengan sebuah amalan
baru dan menganggapnya itu baik, maka sesungguhnya ia telah menuduh Muhammad
s.a.w. menyembunyikan risalah, karena Allah s.w.t. telah menegaskan dalam
surah al-Maidah:3 yang artinya " Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu", adalah dalam konteks definisi bid'ah di
atas. Adapun pernyataan Umar r.a. dalam masalah sholat Tarawih bahwa
"itu sebaik-baik bid'ah" adalah bid'ah dalam arti bahasa
(etimologis).
Lepas dari kajian bid'ah di atas, sesungguhnya tema bid'ah merupakan tema
yang cukup rumit dan panjang dalam sejarah pemikiran Islam. Pelabelan ahli
bid'ah terhadap kelompok Islam tertentu mulai marak dan muncul, pada saat
munculnya polemik dan konflik pemikiran dalam dunia Islam. Merespon polemik
pemikiran Islam tersebut, Abu Hasan Al-Asy'ari (meninggal tahun 304 H)
menulis buku "Alluma' fi al-radd 'ala Ahlil Zaighi wal Bida'"
(Catatan Singkat untuk menentang para pengikut aliran sesat dan bid'ah).
Setelah itu muncullah kajian-kajian yang makin marak dan gencar dalam mengulas
masalah bid'ah.
Imam Ghozali dalam Ihya' Ulumuddin (1/248) menegaskan:"Betapa banyak
inovasi dalam agama yang baik, sebagaimana dikatakan oleh banyak orang,
seperti sholat Tarawih berjamaah, itu termasuk inovasi agama yang dilakukan
oleh Umar r.a.. Adapun bid'ah yang sesat adalah bid'ah yang bertentangan
dengan sunnah atau yang mengantarkan kepada merubah ajaran agama. Bid'ah yang
tercela adalah yang terjadi pada ajaran agama, adapun urusan dunia dan
kehidupan maka manusia lebih tahu urusannya, meskipun diakui betapa sulitnya
membedakan antara urusan agama dan urusan dunia, karena Islam adalah sistem
yang komprehensif dan menyeluruh. Ini yang menyebabkan sebagian ulama
mengatakan bahwa bid'ah itu hanya terjadi dalam masalah ibadah, dan sebagian
ulama yang lain mengatakan bid'ah terjadi di semua sendi kehidupan.
Akhirnya juga bisa disimpulkan bahwa bid'ah terjadi dalam masalah aqidah,
ibadah, mu'amalah (perniagaan) dan bahkan akhlaq. Yang perlu digaris bawahi
adalah bahwa semua tingkah laku dan pekerjaan Rasulullah s.a.w. adalah suri
tauladan bagi umatnya. Apakah semua pekerjaan Rasulullah s.a.w. dan tingkah
lakunya wajib diikuti 100 persen, ataukah sebagian itu sunnah untuk diikuti
dan sebagian bolah tidak diikuti? Apakah meninggalkan sebagian pekerjaan yang
pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. (yang bukan termasuk ibadah) dosa atau
tidak? Contohnya seperti adzan dua kali waktu sholat Jum'at, menambah tangga
mimbar sebanyak tiga tingkat, melakukan sholat dua rakaat sebelum Jum'at,
membaca al-Quran dengan suara keras atau memutas kaset Qur'an sebelum sholat
Jum'at, muadzin membaca sholawat dengan suara keras setelah adzan, bersalaman
setelah sholat, membaca "sayyidina" pada saat tahiyat, mencukur
jenggot. Sebagian ulama menganggap itu semua bid'ah karena tidak pernah
dilakukan pada zaman Rasulullah dan sebagian lain menganggap itu merupakan
inovasi beragama yang diperbolehkan dan baik, dan tidak betentangan dengan
ketentuan umum agama Islam. Demikian juga masalah peringatan maulid nabi dan
peringatan Islam lainnya, seperti Nuzulul Qur'an, Isra' Mi'raj, Tahun Baru
Hijriyah, sebagian ulama melihat itu bid'ah dan sebagian lainnya menganggap
itu bukan bid'ah sejauh diisi dengan kegiatan-kegiatan agama yang baik.
Perbedaan para ulama di seputar masalah tersebut terkembali pada perbedaan
mereka dalam mengartikan bid'ah itu sendiri, seperti dijelaskan di atas.
Yang perlu kita garis bawahi lagi, bahwa ajaran agama kita dalam merubah
kemungkaran yang disepakati bahwa itu kemungkaran adalah dengan cara yang
ramah dan nasehat yang baik. Tentu merubah kemungkaran yang masih
dipertentangkan kemungkarannya juga harus lebih hati-hati dan bijaksana.
Permasalahan yang masih menjadi khilafiyah (terjadi perbedaan pendapat) di
antara para ulama, tidak seharusnya disikapi dengan bermusuhan dan
percekcokan, apalagi saling menyalahkan dan menganggap sesat. Mereka yang
menganggap dirinya paling benar dan menganggap akidahnya yang paling selamat,
dan lainnya adalah sesat dan rusak, hendaklah ia berhati-hati karena
jangan-jangan dirinya telah terancam kerusakan dan telah dihinggapi oleh
teologi permusuhan.
Wallahu a'lam bissowab
Muhammad Niam
Bahan Bacaan:
Sumber: Fatawa Azhariyah, Fatwa Syah Atiyah Muhammad Saqr, tahun 1997.
|